Menurut undang-undang Republik Indonesia NO. 14
Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa kecelakaan lalu litas
merupakan suatu peristiwa yang terjadi di jalan raya secara tidak disangka dan
tidak disengaja, yang mengakibatkan korban manusia maupun harta benda.
Sedangkan pengertian
kecelakaan menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 tentang
Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, pasal 93 menyatakan bahwa kecelakaan lalu lintas
adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak disangka-sangka dan tidak disengaja
melibatkan kendaraan yang sedang bergerak dengan atau tanpa pemakai jalan raya
lainya, mengakibatkan korban manusia dan kerugian harta benda.
Kecelakaan lalu litas
merupakan suatu peristiwa yang tidak disangka-sangka dan tidak disengaja
melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pemakai jalan lainya, yang mengakibatkan
korban manusia (mengalami luka ringan, leka berat, dan meninggal) dan kerugian
harta benda.
Kriteria korban kecelakaan lalu lintas menurut Bina
Marga adalah :
a)
Luka
ringan adalah keadaan korban mengalami luka-luka ringan yang tidak membahayakan
jiwa atau tidak memerlukan pertolongan atau perawatan lebih lanjut di rumah
sakit. Misalnya luka kecil dengan pendarahan sedikit dan korban sadar, luka
bakar, keseleo dari anggota badan yang ringan tanpa komplikasi, penderita
tersebut dalam keadaan sadar tidak pingsan maupun muntah-muntah.
b)
Luka
berat adalah keadaan korban mengalami luka-luka yang dapat membahayakan jiwa
dan memerlukan pertolongan atau perawatan lebih lanjut dengan segera di rumah
sakit. Misalnya luka yang menyebabkan keadaan penderita menurun, biasanya luka
yang mengenai kepala dan batang kepala, patah tulang anggota badan dengan
komplikasi dengan disertai rasa nyeri yang hebat dan pendarahan hebat, benturan
atau luka yang mengenai badan penderita menyebabkan kerusakan alat-alat dalam.
c)
Meninggal
adalah keadaan dimana penderita terdapat tanda-tanda kematian secara fisik.
Korban meninggal adalah korban kecelakaan yang meninggal di lokasi kejadian,
meninggal selama perjalanan ke rumah sakit, atau meninggal saat dirawat di
rumah sakit.
Dalam bukunya, Hoobs
menjelaskan seperti dalam tabel berikut ini yang berisi tipe luka, tidak
termasuk luka ringan. Kecelakaan di kota maupun di luar kota.
Tabel
2.1. Tipe Luka, tidak termasuk luka ringan. Kecelakaan di Kota Maupun di Luar
Kota
Bagian
Tubuh
|
Pengemudi
|
Penumpang
Duduk di Depan
|
Pengendara
Spd Motor
|
Pejalan
Kaki
|
|||
Kota
|
Luar
Kota
|
Kota
|
Luar
Kota
|
Kota
|
Luar
Kota
|
Kota
|
|
Kepala
dan Leher
|
48,4
|
36,4
|
68,5
|
57,4
|
37,2
|
28,5
|
44,2
|
Tenggorokan
|
10,6
|
12,2
|
8,5
|
12,8
|
3,2
|
0
|
3,3
|
Perut
|
1,5
|
4,1
|
-
|
6,4
|
2,1
|
0
|
3,3
|
Pincang
Atas
|
12,2
|
13,5
|
5,7
|
6,4
|
17,0
|
17,9
|
8,2
|
Pincang
Bawah
|
27,3
|
33,8
|
7,3
|
17,0
|
40,5
|
53,6
|
41,0
|
Sumber : C. P. De Fonsekai The Injuries to Road
Users, Causes and Effect of Road Accidents, Part 4, University of Birmingham,
1969.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar