Minggu, 27 Januari 2013

Faktor-Faktor Penyebab Kecelakaan


Kejadian kecelakaan lalu-lintas sangat beragam baik dari proses kejadian maupun faktor penyebab. Menurut proses kejadiannya kecelakaan lalu-lintas dapat dikelompokan sebagai berikut :
a)      Kecelakaan tunggal yaitu peristiwa kecelakaan yang hanya melibatkan satu kendaraan.
b)      Kecelakaan ganda yaitu peristiwa kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan.
c)      Kecelakaan beruntun atau karambol yaitu peristiwa kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan atau lebih.
Pada umumnya kecelakaan lalu lintas dapat disebabkan oleh banyak faktor. Menurut Hoobs (1979), ada empat faktor utama yang memberikan kontribusi pada kecelakaan lalu-lintas. Adapun faktor-faktor tersebut dapat dikategorikan sebagai, berikut :
1)      Keadaan Pengemudi
v  Keadaan Tubuh
Keadaan pengemudi yaitu memiliki kekurangan fisik dalam penglihatan, pendengaran, dan sebab lainya merupakan salah satu penyebab kecelakaan karena mereka sukar untuk mengetahui keadaan jalan dengan sempurna.
v  Reaksi
Kadang-kadang pengemudi harus menghadapi keadaan lalu lintas pada waktu harus mengambil keputusan. Ini sangat penting karena pengemudi lebih cepat mengambil keputusan atau bereaksi, lebih kecil pula kemungkinan terjadi suatu kecelakaan.
v  Kecepatan
Pengemudi yang memiliki SIM belum tentu menjadi pengemudi yang baik karena selain lulus dari ujian orang harus mendapat cukup pengalaman yang akan memberikan cukup kecakapan dan pengetahuan tentang bagaimana cara membawa kendaraan dengan selamat dan tanpa melanggar peraturan lalu lintas.
v  Gangguan terhadap perhatian
Gangguan terhadap perhatian dapat menyebabkan kecelakaan, karena disebabkan kelengahan yang berlangsung beberapa detik saja. Hal ini menyebabkan pengemudi tidak menguasai panca indera dan anggota badannya. Pengemudi dalam keadaan ini mudah mendapat kecelakaan. (H. S. Djayoesman, 1976).
v  Kriteria Pengemudi Sebagai Penyebab Kecelakaan :
a.       Pengemudi kurang antisipasi adalah pengemudi yang tidak mampu memperkirakan bahaya yang mungkin dapat terjadi sehubungan dengan kondisi kendaraan dan lingkungan (kendaraan lain).
b.      Pengemudi lengah adalah pengemudi yang melakukan kegiatan lainsambil mengemudi yang dapat mengakibatkan terganggunya konsentrasi pengemudi, misalnya : melihat kesamping, menyalakan apirokok, mengambil sesuatau atau berbincang-bincang dengan penumpang.
c.       Pengemudi mengantuk adalah keadaan pengemudi dimana kehilangan daya reaksi dan konsentrasi akibat kurang istirahat dan atau sudah mengemudi lebih dari 5 jam tanpa istirahat.
d.      Pengemudi mabuk adalah keadaan dimana pengemudi hilang kesadaran karena pengaruh obat-obatan, alkohol, atau narkotika.
e.       Jarak rapat adalah keadaan dimana pengemudi mengambil jarak dengan keadaraan didepan kurang dari jarak pandang henti (jarak yang diperlukan untuk menghentikan kendaraan dihitung mulai saat melihat sesuatu, bereaksi menginjak pedal rem sampai kendaraan berhenti). (Jasa Marga, 1997 :3-4)

2)      Keadaan Pengendara
Kerusakan pada suatu bagian dari kendaraan seringkali menyebabkan kecelakaan. Dalam hal ini harus diadakan pemeriksaan mengenai ban, lampu, rem, setir dengan memperhatikan umur kendaraan itu. Juga muatan (ukuran, berat, keadaan, dan cara memuat) yang berlebihan sering kali menyebabkan suatu kendaraan mengalami kecelakaan.
3)      Keadaan Jalan dan Lingkungan
v  Keadaan Jalan
Keadaan jalan yang kurang sempurna sering menimbulkan banyak kecelakaan, misalnya : jalan yang licin terutama di waktu hujan, lubang besar yang sulit dihindari pengemudi, bergelombang, bekas minyak di jalan.
v  Perubahan Arah Jalan
Pengemudi yang tidak cepat dalam menguasai perubahan arah di jalan, misalnya belokan dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan.
v  Rambu-rambu Lalu Lintas
Pengemudi sering tidak memperhatikan rambu-rambu lalu lintas sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan.
v  Geometri Jalan Kurang Sempurna
Perencanaan geometri jalan yang kurang sempurna, misal : superelevasi pada tikungan terlalu curam atau landai, jari-jari tikungan terlalu kecil, pandangan bebas pengemudi terlalu sempit, kombinasi alinemen horisontal dan vertikal kurang sesuai, sebagai contoh : tikungan yang menanjak yang tidak bisa melihat kendaraan lawan.
            Berdasarkan penelitian yang dilakuka di Inggris tercatat komposisi penyebab kecelakaan sebagai berikut:
65 %      kesalahan pemakai jalan.
2,5 %     kesalahan prasarana jalan.
2,5 %     kesalahan kendaraan.
24 %      gabungan kesalahan pemakai jalan dan kerusakan prasarana jalan.
5,4 %     gabungan kesalahan pemakai jalan dan kerusakan kendaraan.
0,25 %   gabungan kesalahan prasarana jalan dan kerusakan kendaraan.
2,25 %   gabungan kesalahan pemakai jalan, kerusakan kendaraan, dan kerusakan prasarana jalan.
              Hoobs (1979), bahwa terjadinya suatu kecelakaan tidak selalu ditimbulkan oleh satu sebab, tetapi oleh kombinasi berbagai efek dari sejumlah kelemahan atau gangguan yang berkaitan dengan pemakai kendaraan dan tata letak jalan, disamping itu cuaca dan waktu juga berpengaruh. Kecelakaan yang terjadi di jalan raya disebabkan oleh faktor manusia (89,56%), faktor jalan dan lingkungan (5,64%), dan faktor kendaraan(4,80%).
            Oglesby dan Hicks (1988), menyatakan bahwa “faktor pengemudi” mempunyai peranan besar karena pengemudi terlibat dalam setiap kecelakaan. Ia juga menyatakan bahwa pengaturan keamanan telah dilakukan oleh para pembuat kendaraan, dan kondisi jalan telah ditingkatkan, tetapi pengemudi tetap saja masih melakukan kesalahan.
            Siti Malkhamah (1995), menyatakan bahwa sebagian kecelakaan terjadi di daerah perkotaan dan ini dikarenakan oleh jaringan jalan perkotaan yang cukup kompleks, volume lalu lintas yang tinggi, jenis kendaraan yang sangat beragam (baik ukuran, kecepatan, dan kepentingan), dan kegiatan di sepanjang jalan yang sangat beragam dan padat. Data statistik menunjukan bahwa tingkat kerawanan terhadap kecelakaan yang tinggi dapat terjadi pada pejalan kaki, pengendara sepeda, dan pengendara sepeda motor.

Pengertian Kecelakaan Lalu Lintas


            Menurut undang-undang Republik Indonesia NO. 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa kecelakaan lalu litas merupakan suatu peristiwa yang terjadi di jalan raya secara tidak disangka dan tidak disengaja, yang mengakibatkan korban manusia maupun harta benda.
Sedangkan pengertian kecelakaan menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, pasal 93 menyatakan bahwa kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak disangka-sangka dan tidak disengaja melibatkan kendaraan yang sedang bergerak dengan atau tanpa pemakai jalan raya lainya, mengakibatkan korban manusia dan kerugian harta benda.
Kecelakaan lalu litas merupakan suatu peristiwa yang tidak disangka-sangka dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pemakai jalan lainya, yang mengakibatkan korban manusia (mengalami luka ringan, leka berat, dan meninggal) dan kerugian harta benda.
Kriteria korban kecelakaan lalu lintas menurut Bina Marga adalah :
a)      Luka ringan adalah keadaan korban mengalami luka-luka ringan yang tidak membahayakan jiwa atau tidak memerlukan pertolongan atau perawatan lebih lanjut di rumah sakit. Misalnya luka kecil dengan pendarahan sedikit dan korban sadar, luka bakar, keseleo dari anggota badan yang ringan tanpa komplikasi, penderita tersebut dalam keadaan sadar tidak pingsan maupun muntah-muntah.
b)      Luka berat adalah keadaan korban mengalami luka-luka yang dapat membahayakan jiwa dan memerlukan pertolongan atau perawatan lebih lanjut dengan segera di rumah sakit. Misalnya luka yang menyebabkan keadaan penderita menurun, biasanya luka yang mengenai kepala dan batang kepala, patah tulang anggota badan dengan komplikasi dengan disertai rasa nyeri yang hebat dan pendarahan hebat, benturan atau luka yang mengenai badan penderita menyebabkan kerusakan alat-alat dalam.
c)      Meninggal adalah keadaan dimana penderita terdapat tanda-tanda kematian secara fisik. Korban meninggal adalah korban kecelakaan yang meninggal di lokasi kejadian, meninggal selama perjalanan ke rumah sakit, atau meninggal saat dirawat di rumah sakit.
Dalam bukunya, Hoobs menjelaskan seperti dalam tabel berikut ini yang berisi tipe luka, tidak termasuk luka ringan. Kecelakaan di kota maupun di luar kota.

Tabel 2.1. Tipe Luka, tidak termasuk luka ringan. Kecelakaan di Kota Maupun di Luar Kota
Bagian Tubuh
Pengemudi
Penumpang Duduk di Depan
Pengendara Spd Motor
Pejalan Kaki
Kota
Luar Kota
Kota
Luar Kota
Kota
Luar Kota
Kota
Kepala dan Leher
48,4
36,4
68,5
57,4
37,2
28,5
44,2
Tenggorokan
10,6
12,2
8,5
12,8
3,2
0
3,3
Perut
1,5
4,1
-
6,4
2,1
0
3,3
Pincang Atas
12,2
13,5
5,7
6,4
17,0
17,9
8,2
Pincang Bawah
27,3
33,8
7,3
17,0
40,5
53,6
41,0
Sumber : C. P. De Fonsekai The Injuries to Road Users, Causes and Effect of Road Accidents, Part 4, University of Birmingham, 1969.