Minggu, 27 Januari 2013

Pengertian Kecelakaan Lalu Lintas


            Menurut undang-undang Republik Indonesia NO. 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa kecelakaan lalu litas merupakan suatu peristiwa yang terjadi di jalan raya secara tidak disangka dan tidak disengaja, yang mengakibatkan korban manusia maupun harta benda.
Sedangkan pengertian kecelakaan menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, pasal 93 menyatakan bahwa kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak disangka-sangka dan tidak disengaja melibatkan kendaraan yang sedang bergerak dengan atau tanpa pemakai jalan raya lainya, mengakibatkan korban manusia dan kerugian harta benda.
Kecelakaan lalu litas merupakan suatu peristiwa yang tidak disangka-sangka dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pemakai jalan lainya, yang mengakibatkan korban manusia (mengalami luka ringan, leka berat, dan meninggal) dan kerugian harta benda.
Kriteria korban kecelakaan lalu lintas menurut Bina Marga adalah :
a)      Luka ringan adalah keadaan korban mengalami luka-luka ringan yang tidak membahayakan jiwa atau tidak memerlukan pertolongan atau perawatan lebih lanjut di rumah sakit. Misalnya luka kecil dengan pendarahan sedikit dan korban sadar, luka bakar, keseleo dari anggota badan yang ringan tanpa komplikasi, penderita tersebut dalam keadaan sadar tidak pingsan maupun muntah-muntah.
b)      Luka berat adalah keadaan korban mengalami luka-luka yang dapat membahayakan jiwa dan memerlukan pertolongan atau perawatan lebih lanjut dengan segera di rumah sakit. Misalnya luka yang menyebabkan keadaan penderita menurun, biasanya luka yang mengenai kepala dan batang kepala, patah tulang anggota badan dengan komplikasi dengan disertai rasa nyeri yang hebat dan pendarahan hebat, benturan atau luka yang mengenai badan penderita menyebabkan kerusakan alat-alat dalam.
c)      Meninggal adalah keadaan dimana penderita terdapat tanda-tanda kematian secara fisik. Korban meninggal adalah korban kecelakaan yang meninggal di lokasi kejadian, meninggal selama perjalanan ke rumah sakit, atau meninggal saat dirawat di rumah sakit.
Dalam bukunya, Hoobs menjelaskan seperti dalam tabel berikut ini yang berisi tipe luka, tidak termasuk luka ringan. Kecelakaan di kota maupun di luar kota.

Tabel 2.1. Tipe Luka, tidak termasuk luka ringan. Kecelakaan di Kota Maupun di Luar Kota
Bagian Tubuh
Pengemudi
Penumpang Duduk di Depan
Pengendara Spd Motor
Pejalan Kaki
Kota
Luar Kota
Kota
Luar Kota
Kota
Luar Kota
Kota
Kepala dan Leher
48,4
36,4
68,5
57,4
37,2
28,5
44,2
Tenggorokan
10,6
12,2
8,5
12,8
3,2
0
3,3
Perut
1,5
4,1
-
6,4
2,1
0
3,3
Pincang Atas
12,2
13,5
5,7
6,4
17,0
17,9
8,2
Pincang Bawah
27,3
33,8
7,3
17,0
40,5
53,6
41,0
Sumber : C. P. De Fonsekai The Injuries to Road Users, Causes and Effect of Road Accidents, Part 4, University of Birmingham, 1969.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar